Andi Dorong Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah

Andi Dorong Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah
Ilustrasi - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN. Ilustrasi: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald mengatakan kewenangan melakukan kegiatan penertiban dan pemanfaatan ruang dan pertanahan merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk itu Kementerian ATR/BPN telah membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, di mana jumlah anggotanya mencapai 881 orang.

PPNS Penataan Ruang tersebar di seluruh provinsi, bertugas melakukan penegakan hukum termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang.

Menurut Andi, untuk memudahkan PPNS Penataan Ruang menjalankan amanah yang ada, perlu didorong pembentukan sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah.

“Adanya sekretariat PPNS itu sebagai wadah bagi PPNS Penataan Ruang di daerah,” ujar Andi Renald dalam keterangannya yang diterima Jumat (23/7).

Andi lebih lanjut mengatakan, pembentukan sekretariat PPNS diamanatkan melalui Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018.

Hingga saat ini sudah ada 22 kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi yang membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang.

Dia mengatakan Ditjen Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) telah mengundang 33 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi se-Indonesia pada 19 Juli lalu.

Andi Renald mendorong pembentukan sekretariat PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN di tiap daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News