Andi Malarangeng dan Dua Terpidana Lain Disukamiskinkan

jpnn.com - JAKARTA - Tiga orang terpidana korupsi Selasa (28/4) dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias incracht.
Tiga terpidana itu adalah, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malarangeng, mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya serta mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus. Ketiganya diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB tadi.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Budi Mulya dan Teuku Bagus," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Untuk diketahui, Andi Malarangeng dan Teuku Bagus adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Keduanya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Budi Mulya adalah terpidana kasus korupsi Bank Century. Dia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, kemudian hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 15 tahun penjara. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga orang terpidana korupsi Selasa (28/4) dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif