Andi: Proses Hukum terhadap Haris Azhar & Fatia Mengikuti Selera Luhut Binsar

Andi: Proses Hukum terhadap Haris Azhar & Fatia Mengikuti Selera Luhut Binsar
Kuasa hukum Fatia KontaS, Andi Muhammad Razaldi (kiri) dan kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Keduanya dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan dilanjutkan dengan alasan upaya mediasi gagal.

Kuasa Hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menegaskan berdasar surat telegram kapolri, penanganan kasus terkait pelanggaran UU ITE harus mengutamakan proses mediasi dan memanggil pihak yang terlibat.

"Sampai sekarang, kan tidak pernah ada mediasi, yang ada adalah mengikuti selera Luhut Pandjaitan," tutur Andi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1).

Menurutnya pihak kepolisian seolah sigap melaksanakan perintah Luhut Pandjaitan.

"Dia (Luhut Panjaitan, red) katakan (upaya mediasi) deadlock, deadlock. Tapi karena tidak ada mediasi makanya ada pelanggaran terhadap surat telegram dari kapolri," tegas Andi.

Yang dimaksud Adi ialah Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Andi Muhammad Rizaldi menegaskan kasus hukum yang menjerat Haris Azhar dan Fatia KontraS hanya mengikuti selera Luhut Binsar Pandjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News