Andi Rian Jadi Kapolda Kalsel, Bambang Rukminto Berkomentar Keras Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.
Menurut Bambang, penyelesaian kasus Ferdy Sambo Cs ihwal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang semula di tangan Andi Rian Djajadi belum terbukti sukses.
Saat itu, Andi Rian menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11).
Bambang lantas mempertanyakan pengangkatan Andi Rian itu jadi Kapolda Kalsel itu.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan sedari awal dirinya sudah keberatan dengan pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel.
Selain karena terseret dalam dugaan pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno, Andi Rian juga disorot soal gaya hidupnya yang hedonisme.
"Gaya hedon tentu membutuhkan biaya besar. Jadi, kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," ujar Bambang.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut pengangkatan Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalsel merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara