Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT

Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT
Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Polres Bandarlampung akhirnya menetapkan Andika Kangen Band sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.

"Ya sudah tersangka, besok (hari ini) kami periksa sebagai tersangka. Pihaknya sudah menetapkan Andika tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai gelar perkara," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Selasa.

Ia mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Andika untuk panggilan pertama.

"Suratnya sudah kami kirimkan Senin (20/2) lalu," jelas Murbani.

Ditanya soal apakah ada penahanan, Murbani enggan berspekulasi sebab itu merupakan kewenangan penyidik.

Namun ia mengatakan jika penyidik bisa saja melakukan penahanan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi.

Adanya penetapan tersangka dibenarkan oleh kuasa hukum penyanyi bernama lengkap Mahesa Andika Saputra, Ebrick. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Ya sudah kami terima suratnya Senin (21/2), kami sudah menyarankan kepada klien kami untuk kooperatif dan memenuhi panggilan," ujar pengacara dibawah naungan Syamsudin Sukardi and Partners ini.

 Polres Bandarlampung akhirnya menetapkan Andika Kangen Band sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News