Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT

Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT
Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG

Ditanya soal antisipasi jika penyidik melakukan penahanan, pihaknya pun sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Ya kalau surat penangguhan pasti sudah kami siapkan untuk segala kemungkinan itu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan mertua Caca, Herawati orangtua Khairunissa istri Andika ke Polres Pesawaran. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP-B/115/II/2017/PLD LPG/Res Pesawaran pada Kamis (16/2) lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat dalam jual beli akta surat tanah seluas 1780 m2 di Pampangan, Gedong Tataan, Pesawaran.

"Ya jadi tandatangan Andika dipalsukan saat tanahnya dijual," ujar Ebrick.(nca/)

 

 


 Polres Bandarlampung akhirnya menetapkan Andika Kangen Band sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News