Andre Rosiade Ungkap Peran Informan saat Penggerebekan Prostitusi Online

Andre Rosiade Ungkap Peran Informan saat Penggerebekan Prostitusi Online
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan prostitusi online, di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: Antarasumbar/FathulAbdi

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Dewi Permata Asri menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya perkara itu adalah kasus dugaan prostitusi daring yang berhasil diungkap Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).

Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24) yang juga diseret ke pengadilan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Anggota DPR RI Andre Rosiade menjelaskan kronologis penggerebekan prostitusi online, saat dihadirkan sebagai saksi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News