Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
Senin, 24 Maret 2025 – 18:44 WIB

Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Andrea H. Poeloengan (tengah). Foto: Antara
Andrea juga menyampaikan usulan konkret dalam RUU ini meliputi penegasan definisi advokat sebagai penegak hukum yang mandiri (Pasal 1 Angka 18), pengaturan eksplisit tentang private prosecutor, dan sinkronisasi dengan UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Pemasyarakatan.
Reformasi melalui RUU KUHAP diharapkan membawa transformasi sistem peradilan dengan meningkatkan akses keadilan masyarakat, memperkuat legitimasi institusi hukum, dan menjamin proses peradilan yang berkeadilan.
"Keadilan harus diwujudkan melalui regulasi progresif dan implementasi konsisten, bukan sekadar slogan," pungkas Andrea. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi