Andreas Eddy Susetyo: Pemerintah Harus Menagih Utang ke PT Minarak Lapindo
"Namun, kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi," kata dia.
Situasi Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa utang yang dimiliki Lapindo untuk segera ditagih oleh pemerintah, jika tidak bisa juga terpaksa kata dia aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.
“Kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi, sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah kalau valuasinya kurang, ya, harus ditambahkan, gitu," ujar Andreas Eddy.(fri/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta