Andreas Eddy Susetyo: Pemerintah Harus Menagih Utang ke PT Minarak Lapindo

"Namun, kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi," kata dia.
Situasi Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa utang yang dimiliki Lapindo untuk segera ditagih oleh pemerintah, jika tidak bisa juga terpaksa kata dia aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.
“Kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi, sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah kalau valuasinya kurang, ya, harus ditambahkan, gitu," ujar Andreas Eddy.(fri/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL