Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
Rabu, 06 Desember 2023 – 23:16 WIB

Ali Mutado selaku kuasa hukum H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi. Foto: Dokumentasi pribadi
Pahrozi merasa jika klien telah dizalimi atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melainkan hanya keperdataan.
“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi.
Dia menambahkan masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.(fri/jpnn)
PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak