Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
Rabu, 06 Desember 2023 – 23:16 WIB
Pahrozi merasa jika klien telah dizalimi atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melainkan hanya keperdataan.
“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi.
Dia menambahkan masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.(fri/jpnn)
PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Ibunda Sabda Ahessa Bongkar Fakta soal Uang Rp 396 Juta yang Ditagih Wulan Guritno
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini