Aneh Jika Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop

Aneh Jika Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Tiktok

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” tutur Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia.

Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.(chi/jpnn)

Tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News