Aneh, Kejagung Malah Harapkan Yayasan Supersemar Proaktif

jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yasayasan Supersemar milik eks Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun kepada negara masih tak jelas. Berbagai alasan diontarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait leletnya eksekusi terhadap putusan tersebut.
Yang terbaru, Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan pihak Yayasan Supersemar. Pertemuan itu untuk memutuskan apakah ganti rugi dibayar dengan eksekusi paksa atau sukarela. "Belum, masih menunggu," kata Bambang, Jumat (27/11) di Kejagung.
Menurut Bambang, pada dasarnya Kejagung dalam hal ini bersifat pasif. Lembaga yang dipimpin M Prasetyo ini justru mengharapkan pihak Yayasan Supersemar sebagai yang dieksekusi bersikap pro aktif. "Kami dorong saja dari pengadilan memanggil," bebernya.
Seperti diberitakan, PN Jaksel saat ini sedang mendata aset yang berkaitan perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yasayasan Supersemar milik eks Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun kepada negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba