Aneh, MK Perbolehkan Paslon Tunggal

Aneh, MK Perbolehkan Paslon Tunggal
‎Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, model pemilihan ala Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pilkada dengan pasangan calon kepala daerah tunggal dapat digelar, telah mengubah pengertian atau makna pemilihan.

“Yang namanya pemilihan itu kan memilih calon atau orang, bukan untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju. Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan hal tersebut, maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju,” kata Said, Rabu (30/9).

Said juga menilai model Pilkada ala MK berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran Pilkada. Dalam hal Pilkada harus dilaksanakan dua kali atau mungkin lebih akibat lebih banyak pemilih yang menyatakan tidak setuju dengan paslon tunggal, maka sudah barang tentu anggaran Pilkada juga harus berkali-kali lipat. Ini tentu tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannya Pilkada serentak, yaitu agar negara bisa melakukan efisiensi.

“‎Secara teknis, Pilkada ala MK ini juga saya kira akan merepotkan pemilih. Apabila Pilkada tetap harus diundur, maka pemilih harus bolak-balik ke TPS. Ini tentu membuat 'ribet' pemilih,” ujarnya.

Menurut Said, konsekuensi apabila Pilkada terpaksa dilaksanakan lebih dari satu kali, maka jumlah hari libur juga akan bertambah. Sebab, Pilkada harus diselenggarakan pada hari yang diliburkan.

“Saya kira juga ada dampak yang sangat serius dari diperbolehkannya Paslon tunggal dalam Pilkada. Ketika MK mengatakan alasannya menyelamatkan hak rakyat, maka dengan dalih yang sama boleh jadi kelak MK pun akan memperbolehkan paslon tunggal dalam pemilihan presiden,” ujar Said.

Said menilai hal tersebut dapat saja terjadi, karena fenomena paslon tunggal dalam pilkada pada awalnya juga ‎diperkirakan tidak akan terjadi.

Karena itu, ia sangat menyayangkan putusan tersebut. Apalagi selama persidangan‎, MK menurutnya tidak memberi kesempatan kepada pembentuk guna menjelaskan intensi dari pasal yang sedang diuji. 

JAKARTA - ‎Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, model pemilihan ala Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News