Said: MK Belum Menjawab Akar Masalah Paslon Tunggal

Said: MK Belum Menjawab Akar Masalah Paslon Tunggal
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dikritisi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal kepala daerah.

“MK kurang komprehensif dalam membedah permasalahan paslon tunggal. MK cenderung terfokus pada permasalahan, tetapi tidak mau melihat apa yang sesungguhnya menjadi akar permasalahan,” ujar Said, Rabu (30/9).

Menurut Said, akar masalah dari munculnya paslon tunggal sesungguhnya karena terlalu berat persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh UU.

Sebelumnya, syarat dukungan paslon yang diusung parpol misalnya, minimal 15 persen baik perolehan kursi DPRD ataupun perolehan suara partai pada Pemilu. Sekarang, UU menaikkan persyaratannya menjadi minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilu.

Akibatnya, hanya sedikit paslon yang bisa diusung parpol. Benar parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara yang mudah.

Dulu, kata Said, saat syarat dukungan paslon masih terjangkau, tidak dijumpai ada kasus paslon tunggal.

Repotnya lagi, menurut Said, KPU ikut memperburuk keadaan dengan membuat aturan yang juga menghambat pendaftaran paslon. Kegiatan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh KPUD pada tahap pendaftaran, membuat banyak paslon gagal mencalonkan diri.

“Padahal, antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh UU. Nah, pada soal beratnya persyaratan pencalonan itulah seharusnya MK memainkan peran,” ujar Said.

JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dikritisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News