Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon tunggal bisa tetap menyelenggarakan pilkada serentak. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK gak boleh diperdebatkan karena final dan mengikat. Jadi ikut saja keputusannya," kata Fahri di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/9).
Politikus PKS itu menilai putusan MK merupakan cara paling praktis mengakhiri polemik calon tunggal dalam pilkada karena revisi UU pilkada sendiri belum dilakukan.
Dia juga menyatakan putusan MK tersebut juga menjadi landasan keabsahan calon tunggal untuk menjadi pemimpin di daerahnya. Disamping memperpendek jabatan pelaksana tugas kepala daerah yang ada.
Fahri optimsitis implementasi putusan MK akan berjalan mulus di daerah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja