Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan

Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon tunggal bisa tetap menyelenggarakan pilkada serentak. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK gak boleh diperdebatkan karena final dan mengikat. Jadi ikut saja keputusannya," kata Fahri di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/9).

Politikus PKS itu menilai putusan MK merupakan cara paling praktis mengakhiri polemik calon tunggal dalam pilkada karena revisi UU pilkada sendiri belum dilakukan.

Dia juga menyatakan putusan MK tersebut juga menjadi landasan keabsahan calon tunggal untuk menjadi pemimpin di daerahnya. Disamping memperpendek jabatan pelaksana tugas kepala daerah yang ada.

Fahri optimsitis implementasi putusan MK akan berjalan mulus di daerah. (fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News