Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon tunggal bisa tetap menyelenggarakan pilkada serentak. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK gak boleh diperdebatkan karena final dan mengikat. Jadi ikut saja keputusannya," kata Fahri di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/9).
Politikus PKS itu menilai putusan MK merupakan cara paling praktis mengakhiri polemik calon tunggal dalam pilkada karena revisi UU pilkada sendiri belum dilakukan.
Dia juga menyatakan putusan MK tersebut juga menjadi landasan keabsahan calon tunggal untuk menjadi pemimpin di daerahnya. Disamping memperpendek jabatan pelaksana tugas kepala daerah yang ada.
Fahri optimsitis implementasi putusan MK akan berjalan mulus di daerah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur