Soal Calon Tunggal, Ketua MPR Ternyata Belum Baca Putusan MK

Soal Calon Tunggal, Ketua MPR Ternyata Belum Baca Putusan MK
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku belum membaca sepenuhnya isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan pakar komunikasi publik Effendi Gozali, dkk itu.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan, Rabu (30/9) di Gedung MPR, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MK. Terutama menyangkut informasi yang beredarnya tentang ‘referendum’.

“Saya yakin dalam putusan MK tidak mencantumkan istilah referendum, melainkan hanya ya atau tidak,” kata Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengingatkan agar masyarakat termasuk media massa berhati-hati menggunakan istilah 'Referendum' terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan daerah dengan calon tunggal tetap bisa menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Ya, istilah rerefendum dikaitkan dengan model pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak diserahkan kepada masyarakat dengan memberikan pilihan setuju atau tidak. Bila banyak yang setuju maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya kalau banyak memilih tidak setuju maka pemilihan ditunda sampai periode berikutnya. Tapi dalam putusan MK tidak ada memuat frasa 'referendum'.

“Yang masalah referendum itu loh, ya saya gak tahu apakah itu amar putusan atau istilah yang digunakan oleh media, saya belum baca dan belum dapat salinannya,” katanya.

Menurutnya, kalau bicara referendum harus hati-hati. Jangan sampai membuka kotak pandora, nanti ‎calon tunggal di Aceh dan di Papua ditambahkan kalimatnya (referendum, red) jadi susah kita. Jadi harus hati-hati dalam menggunakan kata referendum,” tegas Zulkifli.

Ia mengingatkan harus taat kepada putusan MK. Kalau dalam putusan tersebut hanya memutuskan ya atau tidak terhadap calon tunggal ya sudah, jangan ditambah dengan kata-kata referendum.

JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku belum membaca sepenuhnya isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News