Said: MK Belum Menjawab Akar Masalah Paslon Tunggal

Said: MK Belum Menjawab Akar Masalah Paslon Tunggal
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. FOTO: JPNN.com

Hal lain, menurut Said, MK dalam putusannya, tidak berpijak pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan kata ‘dipilih’ dalam pengisian jabatan kepala daerah. Dalam sistem pengisian jabatan, kata dipilih menunjuk kepada sebuah sistem bernama pemilihan (election). 

“Soal caranya mau dilaksanakan langsung (direct election) atau tidak langsung (indirect election) itu soal lain. Tetapi yang pasti dalam sistem pemilihan dikehendaki adanya lebih dari satu calon. Itulah salah satu ciri dari sistem pemilihan,” ujarnya.

Kalau hanya satu calon, menurut Said, hal tersebut merupakan ciri dari sistem penetapan seperti pada pengisian jabatan Gubernur dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta yang merujuk Pasal 18B UUD 1945, atau sistem pengangkatan (appoinment) seperti pengisian jabatan kepala daerah pada masa orde lama dan orde baru, atau sistem penggiliran seperti untuk pengisian jabatan Raja Malaysia.

Said juga menilai ‎pendapat MK yang menyatakan terjadi kekosongan hukum dalam kasus paslon tunggal, kurang tepat. Karena sudah ada ketentuan dalam Peraturan KPU, ketika muncul paslon tunggal. 

“Saya juga melihat kurang tepat penilaian MK bahwa PKPU yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan Pilkada dalam hal masih terdapat Paslon tunggal, tidak menyelesaikan persoalan,” katanya.

Ia beralasan, model Pilkada ala MK juga berpeluang terjadi penundaan dalam hal rakyat yang menyatakan ‘tidak setuju’ jumlahnya lebih banyak dari Paslon tunggal.(gir/jpnn)


JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dikritisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News