Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Putusan kasasi itu, menurut Andri janggal, karena jaksa seharusnya tahu bahwa saat proses kasasi baru berjalan, terdakwa meninggal dunia.

Kata Andri, “sebelum perkara a-quo- berlanjut pemeriksaannya di Mahkamah Agung pada saat almarhum Yoyo meninggal dunia, kami mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi meninggalnya almarhum Yoyo.

"Lurah atau Kuwu tersebut telah menginformasikan dan mengonfirmasi kebenaran meninggalnya almarhum Yoyo," kata dia.

Tapi, kata Andri, Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia.

Hal ini sangat lah diluar logika dan akal sehat, padahal secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP: Kewenangan Menuntut Pidana Hapus, Bila Si Tertuduh Meninggal Dunia”.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Akan tetapi ternyata Majelis Hakim Pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan lebih parah lagi diluar logika, nalar dan akal sehat menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia.

Parahnya, meminta orang yang sudah meninggal tersebut membayar biaya perkara.

Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News