Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta membayar biaya perkara.

Padahal Yoyo telah meninggal dunia pada saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal pada 20 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 WIB di Jakarta. Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.

"Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo," kata kuasa hukum Yoyo Andri W. Kusuma, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/11).

Perkara kasasi Yoyo tercatat dalam perkara pidana nomor: 850 K/Pid/2017. Perkara tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul, dan hakim anggota, Margono, H. Eddy Army, dan Dwi Sugiarto selalu panitera pengganti.

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku ahli waris.

Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

"Karena bebas murni, maka langsung kasasi. Dan di kasasi putusan itu dibatalkan. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu," kata dia.

Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News