Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Dalam hal ini tentulah sangat terang benderang dan tidak terbantahkan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP.
Dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum yoyo dan juga duduk perkaranya, akan tetapi tidak dipertimbangkan atau bahkan sengaja diabaikan.
"Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi ini tentunya telah memperlihatkan dan membuktikan hilangnya logika, nalar/akal sehat, rasa dan hati serta keagungan dari Majelis Hakim a-quo- tingkat kasasi serta juga mencederai rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum bagi ahli waris dan keluarga besar Almarhum yoyo," kata Andri.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia."
Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dapat dipidana dan bahkan diminta utk membayar biaya perkara, ini kan perkara pidana bukan perkara perdata yang dapat diwariskan.
Tindakan Majelis Hakim tingkat Kasasi memvonis Yoyo bersalah, menurut Andri, telah sengaja mengabaikan Pasal 77 KUHP.
Ini berbahaya dalam rangka penegakkan hukum ke depan, apabila Mahakamah Agung RI c.q Ketua MA tidak segera mengambil tindakan, karena putusan hakim itu juga dapat menjadi jurisprudensi.(jpnn)
Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil