Aneh, RUU HIP Tidak Merujuk TAP MPRS Tentang Pembubaran PKI
Senin, 15 Juni 2020 – 22:55 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, suara para Ulama sejalan dengan suara PKS," tambahnya.
Ia menegaskan tentunya ini akan menambah spirit untuk PKS. Dia mengatakan, ini menjadi energi tambahan untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP. Bagi PKS, Pancasila adalah nilai mati. Oleh karena itu, PKS bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan," tuntas Aboe.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, sangat aneh bila Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak merujuk Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan