ANEH TAPI NYATA!!! Orang-orang Berebut Mencium Tangan Koruptor
Senin, 19 Oktober 2015 – 15:38 WIB
Meski tak setuju dengan pendapat majelis hakim, para pendukung Fuad ini tak berbuat onar di ruang sidang. Sepanjang jalannya persidangan mereka mendengarkan dengan tertib apa yang disampaikan oleh majelis.
Fuad Amin dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp18,45 miliar dalam kasus jual beli gas alam di wilayah Bangkalan. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, Fuad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Madura dua periode, kini sudah resmi menyandang predikat koruptor. Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart