Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup

Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PASAMAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan 24 ribu butir pil ekstasi jaringan Internasional dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) lalu.

Keempat terdakwa tersebut adalah Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan Hendri.

“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai para tersangka telah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada tanggal 20 Juni lalu. Saat itu, tim BNN menghadang mobil BA 1243 EY yang dikendarai Angga dan Bob Setiadi dicurigai membawa narkoba.

Saat penggeledahan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo superman warna biru dan crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.

Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua terdakwa lain. Rencananya barang haram tersebut bakal dibawa ke Pariaman.

BACA JUGA: Erick Thohir Copot Dirut Garuda, Luhut Binsar Panjaitan Beri Respons Begini

Empat terdakwa kasus kepemilikan 24 ribu butir pil ekstasi jaringan Internasional dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News