Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 07 Desember 2019 – 01:57 WIB
Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (cr6)
Empat terdakwa kasus kepemilikan 24 ribu butir pil ekstasi jaringan Internasional dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba