Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup

Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (cr6)

 

Empat terdakwa kasus kepemilikan 24 ribu butir pil ekstasi jaringan Internasional dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News