Anggap LaNyalla Melanggar Etik, Senator Filep Melapor ke BKD RI
jpnn.com, JAKARTA - Senator Filep Wamafma melaporkan koleganya LaNyalla Mahmud Mattalitti ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Filep menganggap LaNyalla melanggar kode etik karena berperilaku tak terpuji dan menodai harkat, martabat, serta kehormatan senat saat Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7) kemarin.
“Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika," kata Kuasa Hukum Filep, Achmad Junaedy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Junaedy menduga perilaku LaNyalla sebagai pimpinan para senator melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 berkaitan kode etik.
Sebab, kata dia, LaNyalla dalam pernyataannya tidak memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat, martabat, hingga kehormatan dalam sidang atau rapat.
“Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka, red) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan,” lanjut Junaedy.
Dia juga mengatakan pernyataan LaNyalla berpotensi memunculkan kegaduhan dan konflik di Papua.
Junaedy pun berharap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI bisa menindaklanjuti aduan yang disampaikan Filep.
Filep menganggap LaNyalla melanggar kode etik karena berperilaku tak terpuji dan menodai harkat, martabat, serta kehormatan senat.
- GKR Hemas Terima Penghargaan Public Advocacy Award
- Peringati May Day 2026, Ketua Komite III DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Kutip Taklimat Presiden, Sekjen DPD: Kolaborasi Kunci Percepat Pembangunan Daerah
- Rakernas Muaythai: Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi & Industri Olahraga
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Terima Doktor Kehormatan dari Universitas Maritim Korea
- Apel "Halalbilhalal" ASN, Sekjen DPD RI Tekankan Efisiensi Anggaran dan Transparansi
JPNN.com




