Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Kamis, 05 Maret 2015 – 19:12 WIB
Menurutnya, Menkum HAM belum bisa menerima pendaftaran kepengurusan DPP Golkar kubu Agung itu. Sebab, menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Saya harap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” papar Yusril. (Rehdian/fal)
JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya