Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi

Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, Menkum HAM belum bisa menerima pendaftaran kepengurusan DPP Golkar kubu Agung itu. Sebab, menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Saya harap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” papar Yusril. (Rehdian/fal)

 


JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News