Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:34 WIB
Namun, kata Saldi, yang paling realistis adalah merevisi Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK. Pasal-pasal mengenai Majelis Kehormatan MK perlu diperjelas. Terutama unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. Dia mengusulkan selain hakim konstitusi, unsur dari masyarakat juga harus dilibatkan.
Majelis Kehormatan adalah majelis yang dibentuk untuk menyidang hakim MK. Melalui forum tersebut, hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam pasal 23 ayat 2 UU MK. "Siapa saja yang masuk di Majelis Kehormatan, itu harus diperjelas melalui revisi UU MK," katanya. (aga)
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat