Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:34 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab, menurut dia, pengawasan di internal MK sudah cukup mumpuni untuk mengawasi para hakim. Ketua MK Mahfud MD, kata Sodiki, langsung memanggil orang tersebut. Dia diminta menyebutkan siapa hakim dan panitera tersebut. Ternyata, kata dia, orang itu tak bisa menunjukkan. "Dia nggak bisa jawab. Soalnya, dia bilang itu katanya, katanya, katanya. Berarti nggak bisa dipercaya dia," ujar hakim konstitusi kelahiran Blitar ini.
"Saya tidak melihat ada sesuatu yang membuatnya penting untuk segera dibentuk," kata Sodiki di Jakarta kemarin (17/8). Sebab, kata dia, dalam setiap proses pembuatan putusan di MK, tidak ada hakim konstitusi yang mengurusinya sendiri. Semua putusan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi. Karena itu, dengan sendirinya terjadi pengawasan antarhakim.
Baca Juga:
Selain itu, imbuh Sodiki, selama ini pimpinan MK cukup responsif menindaklanjuti isu-isu tak sedap. Misalnya beberapa waktu lalu ada seseorang yang melaporkan bahwa seorang panitera pengganti MK dan hakim menerima duit Rp 2 miliar untuk memenangkan gugatan pilkada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?