Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni

Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab, menurut dia, pengawasan di internal MK sudah cukup mumpuni untuk mengawasi para hakim.

"Saya tidak melihat ada sesuatu yang membuatnya penting untuk segera dibentuk," kata Sodiki di Jakarta kemarin (17/8). Sebab, kata dia, dalam setiap proses pembuatan putusan di MK, tidak ada hakim konstitusi yang mengurusinya sendiri. Semua putusan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi. Karena itu, dengan sendirinya terjadi pengawasan antarhakim.

Selain itu, imbuh Sodiki, selama ini pimpinan MK cukup responsif menindaklanjuti isu-isu tak sedap. Misalnya beberapa waktu lalu ada seseorang yang melaporkan bahwa seorang panitera pengganti MK dan hakim menerima duit Rp 2 miliar untuk memenangkan gugatan pilkada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ketua MK Mahfud MD, kata Sodiki, langsung memanggil orang tersebut. Dia diminta menyebutkan siapa hakim dan panitera tersebut. Ternyata, kata dia, orang itu tak bisa menunjukkan. "Dia nggak bisa jawab. Soalnya, dia bilang itu katanya, katanya, katanya. Berarti nggak bisa dipercaya dia," ujar hakim konstitusi kelahiran Blitar ini.

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News