Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan

Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan dalam memutus perkara sengketa pemilukada. Hanya saja, terobosan yang dibuat MK tidak konsisten, tidak total dan ragu-ragu. Dia memberi contoh, dalam memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), MK berani mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan KPU Kobar sebagai pemenang.

Namun, kata Titi, dalam kasus sengketa pemilukada Mandailing Natal, Sumut, MK tidak membuat putusan serupa, tapi hanya memerintahkan pemungutan suara ulang. "Padahal, substansi masalahnya sama yakni terjadinya politik uang. MK beberapa kali mengeluarkan putusan yang tidak konsisten," ujar titi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa (17/8).

Contoh kasus lain adalah sengketa pemilukada Labuhanbatu, Sumut, dimana MK tidak membahas substansi permohonan penggugat hanya karena gugatan diajukan melewati batas waktu alias kadaluwarsa. Mestinya, lanjut Titi, jika MK memang berani membuat terobosan, maka harus dikaji mengapa gugatan terlambat diajukan. Lebih jauh, MK mestinya juga menguji substansi permohonan.

Menurut Titi, masalah pemilukada Labuhanbatu cukup fital karena menyangkut ketua KPU Labuhanbatu yang ikut mencalonkan sebagai wakil bupati da akhirnya menang. "MK harus terus didorong untuk membentuk terobosan-terobosan, tapi yang benar-benar berani, tidak ragu-ragu," ujarnya.

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News