Kemenangan Tigor-Suheri Terus Digoyang
Pemilukada Labuhanbatu
Selasa, 17 Agustus 2010 – 19:53 WIB
JAKARTA -- Meski pelantikan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih bakal digelar Kamis (19/8), namun kemenangan pasangan tersebut masih dipersoalkan sejumlah kalangan. Secara khusus, Selasa petang (17/8) digelar diskusi membedah pencalonan Suheri sebagai wakil bupati Labuhanbatu di sebuah cafe di Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Koodinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeiry Sumampow menilai, hasil pemilukada Labuhanbatu cacat substansial. Hal ini lantaran Suheri baru menyatakan mundur sebagai Ketua KPU Labuhanbatu pada 10 Maret 2010. "Sementara, dia sudah dinyatakan sebagai calon pada 22 Februari 2010," ujar Jeiry, yang menggagas diskusi bertema 'KPU Bisakah Merdeka? Belajar dari Kasus Pilkada Labuhanbatu' itu.
Baca Juga:
Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri saja. Mundurnya Suheri dari KPU, lanjut Jeiry, juga melanggar pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007. Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa. "Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya.
Kebijakan KPU Sumut yang mengeluarkan surat pemberhentian Suheri, lanjut Jeiry, juga dianggap cacat hukum. Pasalnya, pemberhentian seorang anggota KPU harus melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan (DK). Sedang di Labuhanbatu, belum pernah ada proses di DK. "Sikap KPU Labuhanbatu yang menerima pencalonan Suheri sarat dengan nuansa kolusi karena yang bersangkutan merupakan bagian dari penyelenggara. Bahkan, dia juga ikut terlibat dalam proses verifikasi bakal calon," kata Jeiry.
JAKARTA -- Meski pelantikan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih bakal digelar
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi