Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah
Namun, Ara juga mengingatkan bahwa pemerintah memang tengah berupaya menggenjot penerimaan dari sektor pajak. “Di sisi lain pemerintah harus dibantu," pintanya.
Sedangkan Ketua Umum REI, Eddy Hussy dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya memang telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, katanya, para pengembang masih melihat kondisi yang ada. "Kita sebagai pengusaha, kita jalankan dulu dan kita lihat perkembangannya," katanya.
Meski demikian dia mengapresiasi rencana Komisi XI DPR meminta pemerintah melonggarkan kebijakan demi para pengembang dalam negeri. Sebab, lanjutnya, Indonesia segera memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga sektor properti nasional juga perlu terbuka pada warga negara asing yang hendak memiliki hunian.
“Kita berharap tentunya kebebasan kepemilikan asing, kalau bisa dibuka. Bisa memberikan kontribusi yang besar pada pemerintah," kata dia.
Ia justru berharap masyarakat tidak berpandangan miring pada kebijakan tentang dibolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia. Sebab, aset properti tidak bisa dibawa kabur ke luar negeri.
"Jadi arti kata mereka tanamkan modalnya tapi barangnya ada di negara kita. Makanya kita berharap isu kepemilikan properti oleh warga asing mendapat perhatian Pemerintah," pintanya.(jpnn)
JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal