Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Sebagai Langkah Antisipasi PHK Masal
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:47 WIB

Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Alasan lain yang membuat daerah enggan menyalurkan DDUPB, karena dasar hukum program ini tidak jelas. ”Padahal, payung hukumnya sudah ada, disediakan dalam surat edaran Mendagri tahun 2006. Saya heran, mengapa daerah yang miskin sanggup sediakan dana itu, bahkan melebihi yang seharusnya, sedangkan daerah kaya malah menolak,” jelasnya.
Sujana mengungkapkan, sejumlah pimpinan daerah justru membodohi rakyat dengan mengambinghitamkan pemerintah pusat, dengan alasan dana tidak dikirim. Padahal, uang sudah ditransfer 12 Februari 2008. ’’Ini kami sampaikan agar rakyat tahu siapa yang serius dan mana yang tidak,” katanya. (noe/oki)
JAKARTA - Rencana pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) satu juta pekerja tahun depan membuat pemerintah kelabakan. Untuk mencegah lonjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis