Anggaran Pendidikan di APBD Harus Lebih dari 20 Persen
Karena Selama Ini tersedot untuk Gaji Guru
Selasa, 14 Agustus 2012 – 09:24 WIB
Suyanto berharap pemkab atau pemkot tidak berhenti dengan upaya mereka mendapatkan alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBD. Tetapi harus berusaha lebih keras lagi supaya anggaran pendidikannya lebih besar. Misalnya hingga 30 persen atau bahkan 40 persen dari APBD.
Suyanto mengingatkan jika peran pemkab atau pemkot dalam urusan pendidikan tidak di posisi pembantu pemerintah pusat. "Tetapi mereka (pemkab dan pemkot) harus bangun semua komponen pendidikan," ucap dia. Suyanto merujuk amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Terlebih pendidikan jenjang SD dan SMP.
Jika tahun depan masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan di APBD sebanyak 20 persen, Suyanto khawatir peningkatan standar nasional pendidikan (SNP) akan terganggu. Dia menegaskan, pemkab atau pemkot tidak bisa menggantungkan 100 persen upaya peningkatan tadi ke pemerintah pusat.
Peningkatan SNP itu di antaranya untuk perawatan gedung sekolah, peningkatan kemampuan guru, pengembangan kurikulum, dan pengadaan bahan ajar seperti buku-buku dan alat peraga lainnya.
JAKARTA - Pembiayaan pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat kabupaten dan kota belum sehat. Selain masih ada yang
BERITA TERKAIT
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE