Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M
80 Persen dari Anggaran Perjalanan Luar Negeri Kemenkes
Selasa, 21 September 2010 – 04:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, dari Rp 146.943.358 anggaran perjalanan ke luar negeri yang dimiliki, sekitar 80 persen atau Rp 116 miliar dialokasikan untuk petugas haji. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya petugas tersebut tidak ditanggung jemaah, melainkan pemerintah.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenkes Tri Tarayati mengatakan, hanya 20 persen anggaran yang dialokasikan untuk kunjungan ke luar negeri, termasuk short course maupun seminar. Sejak 2009, Kemenkes menanggung akomodasi setiap petugas haji. Sebelumnya, dana tersebut ditanggung Kementerian Agama.
"Hanya 80 persen untuk petugas haji. Sisanya untuk kunjungan ke luar negeri, seminar, dan short course," ujar Tari, sapaan akrab Tri Tarayati saat memberikan keterangan pers di Jakarta, kemarin (20/9).
Pernyataan ini untuk menanggapi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) yang menyatakan anggaran perjalanan ke luar negeri Kemenkes terbesar ketiga setelah kepresidenan dan DPR. Alokasi perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 145,302 miliar, dibawah Presiden Rp 179,03 miliar)dan DPR Rp 170,35 miliar.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, dari Rp 146.943.358 anggaran perjalanan ke luar negeri yang dimiliki, sekitar 80 persen atau
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan