Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:50 WIB
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat Anggodo merasa terganggu. Meskipun tak dapat merayakan akhir tahunnya di luar negeri, pengusaha asal Surabaya itu merasa biasa-biasa saja. Namun demikian, kata Bonaran menambahkan, yang sebenarnya ditunggu Anggodo adalah itikad baik dari pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus yangbermula dari laporan ary Muladi itu. Menurut Bonaran, perintah presiden untuk tak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, seharusnya juga diterapkan pada kliennya itu.
Alasannya, Anggodo yang punya nama lain Ang Tju Nek itu memang tak merencanakan pergi ke luar dari Indonesia. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anggodo, Bnaran Situmeang, Kamis (24/12). "Secara bisnis dan pribadi, Pak Anggodo tidak terganggu dengan pencekalan tersebut," ujar Bonaran Situmeang.
Baca Juga:
Karena itu, sambung Bonaran, kliennya tak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap surat pelarangan ke luar negeri itu. "Kita hanya mengkaji," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata
BERITA TERKAIT
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren