Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggodo bakal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan. "Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.
Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Baca Juga:
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo. Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, penahanan itu bukti ketidakadilan proses hukum. "Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah