Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggodo bakal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan. "Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.
Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Baca Juga:
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo. Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, penahanan itu bukti ketidakadilan proses hukum. "Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat