Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra

MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari Kejaksaan

Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.

Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News