Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari Kejaksaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:51 WIB
Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.
Baca Juga:
Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)
JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan