Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Selasa, 04 Mei 2010 – 10:00 WIB
Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani KPK. Anggodo sebagai tersangka dan terjerat pasal 15 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kitab Undang-undang hukum pidana.(oji/pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Anggodo Widjojo dipastikan tidak bisa hadir di Persidangan Perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/5). Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik