Anggoro Belum Tertangkap, Korupsi SKRT Tetap Digarap
Jumat, 04 Mei 2012 – 21:21 WIB
Karenanya, KPK terus meminta bantuan Interpol untuk memburu Anggoro. "Tapi memang belum ada perkembangan signifikan," ucap Johan.
Lantas apa kepentingan KPK kembali memeriksa saksi-saksi untuk Anggoro? "Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera bisa ke proses penuntutan," katanya.
Menurut mantan wartawan itu, jika Anggoro tak bisa dibawa pulang maka bisa KPK membawa berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor agar digelar persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Meski demikian KPK masih berharap Anggoro bisa ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia. "Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan ditangkap Interpol juga bisa kan?" katanya.
Seperti diketahui, kasus itu awalnya dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.
JAKARTA - Lama tak terdengar perkembangannya, kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo kembali
BERITA TERKAIT
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan