Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Jaksa Riyono mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas MS Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. Anggoro memberitahu Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf. Kaban menjawab oke.

Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?" kata jaksa membacakan pesan singkat Kaban. Atas permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Jaksa Riyono mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.

Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta.

Pada bulan Maret 2008, Anggoro memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Mukhtarudin di Restaurant Din Tai Fung Pasific Place Jakarta.

"Uang itu dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR antara lain Fachri Andi Leluasa sejumlah SGD 30 ribu, Azwar Chesputra SGD 5 ribu, Hilman Indra SGD 20 ribu, Mukhtarudin SGD 30 ribu, dan Sujud Sirajudin dalam bentuk SGD senilai Rp 20 juta," tandas Jaksa Riyono.

Anggoro dijerat dengan dua pasal suap. Dalam dakwaan primer, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News