Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Setelah Muhtarudin, Anggoro kembali bertemu Yusuf. Anggoro menyampaikan masalah ketidakpastian anggaran SKRT tahun 2007. Ia meminta Yusuf membantu agar anggaran SKRT disetujui oleh Komisi IV.

Mendengar hal itu, Yusuf menjawab bahwa tugasnya selaku Ketua Komisi IV hanya sebatas pembahasan anggaran. Namun demikian, ia berjanji akan mengecek ke tim SKRT di Komisi IV. "Pada kesempatan tersebut, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV," ujar Jaksa Riyono.

Setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Keuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. "Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin sejumlah Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir  Rp 5 juta," ucap Jaksa Riyono.

Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut.

Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh David Angkawidjaya kepada Kaban di rumah dinas Menhut.

Jaksa mengatakan, Anggoro sekitar bulan September 2007 setelah DIPA 69 terbit mendatangi Dephut. Saat itu, ia menemui Boen Mochtar Purnama dan memperkenalkan diri sebagai pihak PT Masaro. "Dalam kesempatan itu terdakwa memberikan amplop berisikan uang USD 20 ribu kepada Boen," ucap Jaksa.

Anggoro bersama Putranefo Alexander Prayugo sekitar bulan Oktober 2007 mendatangi Dephut menemui Kepala Biro Perencaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto. Jaksa menyatakan, dalam pertemuan itu Anggoro memberikan uang USD 10 ribu kepada Wandojo.

JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News