Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Dalam dakwaan subsider, kakak Anggodo Widjojo itu dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, Anggoro menyatakan mengerti dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News