Anggota Banggar dari Golkar jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 02:42 WIB
KPK beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Al Quran di Kemenag tahun 2011-2012. Bidikan KPK dalam penyelidikan tersebut ada dua. Pertama, menelusuri dugaan suap pembahasan anggaran untuk proyek Al Quran. Kedua, penyelidikan dugaan korupsi pada realisasi proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.
Anggaran yang disediakan untuk pengadaan Al Quran itu mencapai Rp 35 miliar. Namun penyelidikan yang lebih dulu ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tersangkanya adalah dugaan suap pembahasan anggarannya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal