Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam
Senin, 21 Januari 2019 – 18:00 WIB
DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna pembayaran untuk berbagai hal. Di antaranya pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, dan membayar 2 orang kelebihan staf. Kemudian membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.(ian)
Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang