Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam

Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna pembayaran untuk berbagai hal. Di antaranya pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, dan membayar 2 orang kelebihan staf. Kemudian membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.(ian)


Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News