Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam

Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BATAM - Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Penyebabnya, Suryadi Prabu terbukti meminta sumbangan kepada setiap anggota Panwaslu se-Kecamatan di Batam yang menyebabkan kinerja Bawaslu Batam terganggu. Suryadi Prabu dilaporkan oleh dua pengadu dari Batam.

Pemecatan Suryadi Prabu itu tertuang dalam surat keputusan perkara bernomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Di mana keputusan dibacakan setelah rapat pleno oleh anggota DKPP yang meliputi Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Ash’ari.

Dalam keputusan tersebut, Harjono selaku ketua menyebutkan bahwa kasus tersebut atas pelaporan dua orang pihak yakni dari warga dan seorang Panwascam. Dan setelah dimintai keterangan dari berbagai pihak termasuk sejumlah bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pemotongan honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam adalah ide dan inisiatif Suryadi Prabu.

Meskipun Teradu berdalih kegiatan tersebut adalah sumbangan sukarela hasil tindak lanjut kesepakatan bersama antara Teradu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam, namun tidak seharusnya permasalahan anggaran sekretariat Panwaslu Kota Batam dibebankan kepada jajaran di bawahnya, terlebih Teradu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam justru tidak ikut menyumbang.

Menurut DKPP bahwa permasalahan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kota Batam merupakan dampak dari pola manajemen keuangan Panwaslu Kota Batam yang buruk. Terungkap juga dalam fakta persidangan yang menggambarkan suasana dan pola kerja antara anggota Panwaslu Kota Batam dengan kesekretariatan yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya.

Menurut DKPP, pola manajemen lembaga yang demikian dapat menghambat tugas utama Panwaslu Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News