Anggota Dewan Desak Disdik Aceh Evaluasi Kebijakan Belajar Daring

Anggota Dewan Desak Disdik Aceh Evaluasi Kebijakan Belajar Daring
Ilustrasi belajar daring selama pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MEULABOH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan, mendesak kepada Dinas Pendidikan setempat segera mengevaluasi kebijakan belajar daring bagi seluruh siswa di 23 kabupaten/kota di provinsi itu selama pandemi COVID-19.

“Evaluasi belajar daring ini penting dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh tenaga pendidik dan siswa dalam proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan," kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Minggu (31/5) malam.

Seperti diketahui, Plt Gubernur Aceh sudah mengeluarkan instruksi Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 di Aceh, Nomor: 08/INSTR/2020 Tanggal 30 Mei 2020.

Menurut Teuku Raja, pelaksanaan belajar daring atau jarak jauh harus di evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui proses belajar mengajar yang dilakukan oleh sekolah berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan perpanjangan belajar di rumah yang dilakukan di akhir tahun ajaran diharapkan tetap menjaga mutu pendidikan dengan cara memperkuat kapasitas tenaga pendidikan.

Dinas Pendidikan Aceh juga harus memastikan seluruh siswa di semua tingkatan pendidikan mengikuti proses belajar mengajar seperti yang sudah ditentukan dan peserta didik dipastikan tetap mengikuti sesuai kurikulum pendidikan yang berlaku.

"Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan harus dapat mengawasi setiap proses belajar mengajar di semua level pendidikan," kata Teuku Raja.(Antara/jpnn)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendesak kepada Dinas Pendidikan setempat segera mengevaluasi kebijakan belajar daring bagi seluruh siswa di 23 kabupaten/kota di provinsi itu selama pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News