Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?
jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam ikut mengomentari kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) gegara usianya lebih 15 hari dari batas maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.
Adam menilai, pelaksanaan PPDB setiap tahun selalu saja membuat repot para orangtua dan calon siswa.
Menurutnya, hal ini karena regulasi yang mengatur penerimaan siswa baru itu dibuat pemerintah pusat.
“Memang setiap daerah membuat juknis (petunjuk teknis) PPDB. Tapi tetap saja acuannya permendikbud. Harusnya sepenuhnya diserahkan ke masing-masing daerah,” ucapnya.
Menurutnya, belum saatnya sistem PPDB seperti yang diatur di permendikbua diberlakukan secara nasional. Sebab masing-masing daerah punya keterbatasan yang berbeda.
BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera
“Penerapan aturan PPDB juga terlalu kaku. Padahal dalam UU 1945 mengamanatkan pendidikan warga negara itu menjadi tanggung jawab negara,” ungkap politikus Hanura itu.
Soal kelebihan usia yang membuat pelajar di Balikpapan tak bisa masuk SMP negeri, disebutnya sebagai bukti bahwa penerapan aturan yang kaku justru mengorbankan calon siswa.
Anggota DPRD Kaltim ikut mengomentari kasus calon siswa di Kota Balikpapan gagal melanjutkan ke SMP negeri gara-gara usia lebih 15 hari dari batas maksimal.
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
- Ganjar Punya Perhatian Terhadap Milenial, Anak Muda Balikpapan Dukung jadi Presiden
- Kunjungi Pasar Baru Balikpapan, Ganjar Beber 3 Strategi Stabilkan Harga Bahan Pokok
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis