Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya
Selasa, 04 Juli 2017 – 11:42 WIB
"Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD," jelasnya.
Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses. (rng)
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang