Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya
Selasa, 04 Juli 2017 – 11:42 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn
"Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD," jelasnya.
Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses. (rng)
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang