Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu di Hotel Mulai Diadili, Ini Orangnya
Menurut JPU dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Antonio C. O. Soares diatur dan diancam Pasal 112, 114 dan Pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan dakwaan bagi terdakwa, ketua majelis hakim, Sumantono lalu memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun oleh terdakwa Antonio C. O. Soares dan penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu, menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kupang.
“Setelah berkonsultasi dengan klien saya, maka kami putuskan agar sidang selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi. Kami tidak akan mengajukan keberatan,” sebut Paul.
Jalannya sidang bagi terdakwa Antonio C. O. Soares alias Ano dipimpin hakim ketua, Sumantono, didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Antonio C. O. Soares hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Cesaltino Osorio Soares alias Ano
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi