Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu di Hotel Mulai Diadili, Ini Orangnya

Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu di Hotel Mulai Diadili, Ini Orangnya
Oknum Anggota DPRD NTT Antonio Cesaltino Osorio Soares alias Ano yang tertangkap basah sementara pesta narkotika golongan 1, jenis sabu- sabu di Hotel Timor pada 23 Oktober 2015 oleh aparat Ditnarkoba Polda NTT mulai diadili dengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (18/1). FOTO: Timor Express/JPNN.com

Menurut JPU dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Antonio C. O. Soares diatur dan diancam Pasal 112, 114 dan Pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan bagi terdakwa, ketua majelis hakim, Sumantono lalu memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun oleh terdakwa Antonio C. O. Soares dan penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu, menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kupang.

“Setelah berkonsultasi dengan klien saya, maka kami putuskan agar sidang selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi. Kami tidak akan mengajukan keberatan,” sebut Paul.

Jalannya sidang bagi terdakwa Antonio C. O. Soares alias Ano dipimpin hakim ketua, Sumantono, didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Antonio C. O. Soares hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu.(gat/fri/jpnn)


KUPANG – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Cesaltino Osorio Soares alias Ano


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News