Memiliki Ganja Satu Kilo, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Memiliki Ganja Satu Kilo, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Memiliki narkotika jenis ganja, Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan, (20) warga Kelurahan Tanah Tingggi Ternate Tengah dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN), Selasa (19/1).

Tak hanya itu, JPU juga membebankan denda kepada terdakwa Rp 800 Juta Subsideir 6 bulan kurungan. JPU Bambang menyebutkan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta menjual belikan Narkotika jenis ganja.

“Perbuatan terdakwa ini sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di negeri ini (Ternate, red), karena itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Usai JPU membacakan surat tuntutan, ketua Majelis Slamet Budiono langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa menggunakan haknya mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan maupun tertulis. Terdakwa yang hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan itu memohon pada hakim agar hukumannya diringankan.

“Yang mulia, saya sangat menyesali perbuatan saya. Dari tempat ini saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ucap terdakwa ketika menyampaikan pembelaannya secara lisan. Selanjutnya, sidang ditundan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Ternate pada tanggal 28 September 2015 tepat di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi. Sementara di tangan terdakwa ditemukan satu paket besar ganja dengan berat 1 Kg.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Memiliki narkotika jenis ganja, Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan, (20) warga Kelurahan Tanah Tingggi Ternate Tengah dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News